Sejak dulu, John Kei memang dikenal sebagai preman yang cukup "sakti", terutama di kawasan Tangerang. Dia kabarnya merupakan "tangan kotor" sejumlah oknum petinggi polisi dan militer dan menjadi beking banyak tempat hiburan di Jakarta-Tangerang. Karena itu, dia menjadi sosok yang cukup "sakti".
Seperti dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukannya pada Juni 2008 lalu. Ketika itu, John Key menyekap dan memotong jari Jemri dan Charles Refra. Meski locus de licti-nya berada di Maluku, namun penyidikan dan pengadilan terhadap kasus penganiayaan yang juga dilakukan John Key bersama adiknya, Tito Refra, dan dua orang anak buahnya tersebut dipindah di Surabaya.
Selama di Maluku, baru setelah Kapolda Maluku berganti ke tangan Brigjen Pol Mudji Waluyo, John Key ditahan. Demi alasan keamanan (karena pulau Kei dan Maluku boleh dibilang adalah "kandangnya"), proses peradilannya dilanjutkan di Surabaya.
Pada 2 Maret 2009, jatuh vonis untuk empat penganiaya berat tersebut. Paling ringan adalah John Key yang hanya mendapat vonis delapan bulan penjara. Jauh dari tuntutan jaksa yang seberat 3,5 tahun. Sementara itu, adik John Key Fransiscus Refra alias Tito divonis agak berat, yakni 1 tahun dua bulan. Sementara itu, kakak-beradik anak buah John Kei, Pedro-Antonius Tanlain divonis delapan bulan saja.
sumber : klik > jpnn [dot] com :viva:
Seperti dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukannya pada Juni 2008 lalu. Ketika itu, John Key menyekap dan memotong jari Jemri dan Charles Refra. Meski locus de licti-nya berada di Maluku, namun penyidikan dan pengadilan terhadap kasus penganiayaan yang juga dilakukan John Key bersama adiknya, Tito Refra, dan dua orang anak buahnya tersebut dipindah di Surabaya.
Selama di Maluku, baru setelah Kapolda Maluku berganti ke tangan Brigjen Pol Mudji Waluyo, John Key ditahan. Demi alasan keamanan (karena pulau Kei dan Maluku boleh dibilang adalah "kandangnya"), proses peradilannya dilanjutkan di Surabaya.
Pada 2 Maret 2009, jatuh vonis untuk empat penganiaya berat tersebut. Paling ringan adalah John Key yang hanya mendapat vonis delapan bulan penjara. Jauh dari tuntutan jaksa yang seberat 3,5 tahun. Sementara itu, adik John Key Fransiscus Refra alias Tito divonis agak berat, yakni 1 tahun dua bulan. Sementara itu, kakak-beradik anak buah John Kei, Pedro-Antonius Tanlain divonis delapan bulan saja.
sumber : klik > jpnn [dot] com :viva:
//
Label:
Aneh dan Lucu
//
0
komentar
//
0 komentar to "John Kei Dikenal Preman "Sakti""
Powered by Blogger.
Post a Comment